Pengertian Inpassing Auditor
Inpassing auditor adalah proses pengakuan dan pengangkatan auditor yang telah memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses inpassing auditor dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme auditor.
Surat Edaran Inpassing Auditor 2019
Pada tahun 2019, BPKP menerbitkan surat edaran tentang inpassing auditor. Surat edaran ini berisi tentang persyaratan dan prosedur inpassing auditor yang harus dipenuhi oleh auditor yang ingin melakukan inpassing.
Persyaratan Inpassing Auditor
Untuk melakukan inpassing auditor, auditor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPKP. Persyaratan tersebut meliputi pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi. Auditor harus memiliki gelar sarjana atau setara di bidang akuntansi, keuangan, atau manajemen. Selain itu, auditor harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang pengauditan. Auditor juga harus memiliki sertifikasi sebagai auditor keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh BPKP.
Prosedur Inpassing Auditor
Prosedur inpassing auditor meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, uji kompetensi, dan penetapan status. Auditor harus mengajukan permohonan inpassing ke BPKP beserta dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikasi, dan surat pengalaman kerja. Setelah itu, BPKP akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan keaslian dan kecocokan dokumen. Selanjutnya, auditor akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari tes tertulis dan wawancara dengan pihak BPKP. Setelah lulus uji kompetensi, auditor akan ditetapkan statusnya sebagai auditor inpassing.
Manfaat Inpassing Auditor
Inpassing auditor memiliki manfaat yang besar bagi auditor dan institusi tempat ia bekerja. Dengan inpassing, auditor akan mendapatkan pengakuan sebagai auditor yang kompeten dan profesional. Auditor juga akan mendapatkan kenaikan pangkat dan gaji yang sejalan dengan kualifikasi dan kompetensinya. Institusi tempat auditor bekerja akan mendapatkan manfaat dari peningkatan kualitas dan profesionalisme auditor yang dimiliki.
Kesimpulan
Surat edaran inpassing auditor 2019 merupakan pedoman bagi auditor yang ingin melakukan inpassing. Auditor harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur inpassing yang ditetapkan oleh BPKP. Inpassing auditor memiliki manfaat besar bagi auditor dan institusi tempat ia bekerja. Dengan inpassing, auditor akan mendapatkan pengakuan dan kenaikan pangkat serta gaji yang sejalan dengan kualifikasi dan kompetensinya.